CAHAYA DARI BEKAS WUDHU
๐ง Cahaya Dari Bekas Wudhu
Disebutkan dalam hadits,ููุนููู ุฃูุจูู ููุฑูููุฑูุฉู โ ุฑุถู ุงููู ุนูู โ ููุงูู: ุณูู ูุนูุชู ุฑูุณูููู ุงููููููู โ ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู โ ููููููู: โ โุฅูููู ุฃูู ููุชูู ููุฃูุชูููู ููููู ู ุงูููููููุงู ูุฉู ุบูุฑููุง ู ูุญูุฌููููููู, ู ููู ุฃูุซูุฑู ุงูููููุถููุกู, ููู ููู ุงูุณูุชูุทูุงุนู ู ูููููู ู ุฃููู ููุทูููู ุบูุฑููุชููู ููููููููุนููู. โ ู ูุชูููููู ุนููููููู, ููุงููููููุธู ููู ูุณูููู ู
Dari Abu Hurairah radhiyallahu โanhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam bersabda, โSesungguhnya umatku akan dipanggil pada hari kiamat dalam keadaan wajah, tangan dan kakinya nampak bercahaya karena adanya bekas wudhu. Barangsiapa di antara kalian dapat memperpanjang cahaya tersebut, hendaklah ia melakukannya.โ (Muttafaqun โalaih, lafazh ini dari Muslim) [HR. Bukhari, no. 136 dan Muslim, no. 246, 35]
Faedah yang bisa kita ambil dari hadis di atas antara lain:
ใ คใ คใ คใ คใ คใ ค
1. Hadis ini menunjukkan keutamaan dan pahala yang besar dari berwudhu.
ใ คใ คใ คใ คใ คใ ค
2. Inilah yang jadi sebab perbedaan umat Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam dari umat lainnya. Perbedaan umat Islam pada hari kiamat adalah dari kilaunya wajah, tangan, dan kaki mereka.
ใ คใ คใ คใ คใ คใ ค
3. Yang menjadi keistimewaan umat Islam adalah bukan perbuatan wudhunya, karena wudhu sudah ada pada umat sebelum Islam. Yang menjadi keistimewaan umat Islam adalah adanya ghurron muhajjalin (bekas wudhu yang nampak pada wajah, tangan, dan kaki).
ใ คใ คใ คใ คใ คใ ค
4. Bolehkah menambah membasuh lebih dari batasan yang wajib saat berwudhu, misalnya, membasuh lebih dari siku tangan atau mata kaki? Ada perbedaan ulama dalam hal ini. Yang tepat adalah tidak menambah lebih dari kadar wajib.
ใ คใ คใ คใ คใ คใ ค
5. Perkataan dalam hadits โBarang siapa di antara kalian dapat memperpanjang cahaya tersebut, hendaklah ia melakukannyaโ, itu adalah mudraj (sisipan keterangan) dari Abu Hurairah radhiyallahu โanhu untuk menjelaskan maksud hadis. Kaidahnya, tafsiran perawi selama tidak menyelisihi tekstual (zhahir) dari hadis, maka wajib diterima. Namun, jika menyelisihi, berarti tak bisa diterima. Sedangkan kalau kita lihat pada perbuatan Nabi shallallahu โalaihi wa sallam, beliau tidaklah melakukan wudhu melebihi batasan wajibnya. Berarti ketika membasuh lengan hanyalah sampai siku, dan ketika membasuh kaki hanyalah sampai mata kaki.
Sumber : Rumayshocom
Share, yuk! Semoga saudaraยฒ kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amalยฒ kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. ุขู
ูููู.
Komentar
Posting Komentar