Kapan Batas Waktu Qobliyah Shubuh.?

 Qabliyah subuh tidak tergantung dengan waktu iqamah tertentu pada suatu masjid, namun qabliyah subuh tergantung dengan orang yang akan melakukan shalat shubuh.

Selama ia belum melakukan shalat shubuh (bagi seorang wanita) atau bagi yang terlambat sehingga ia melakukan shalat shubuh sendiri maka selama ia belum melakukan shalat shubuh baik karena tertidur atau yang lainnya maka diperbolehkan untuk melakukan shalat qabliyah walaupun iqamah telah di laksanakan selama ia belum melakukan shalat subuh .

“Barangsiapa lupa shalat, atau tertidur, maka hendaklah ia melakukan shalat itu jika ia mengingatnya, tidak ada kaffarah kecuali hal itu, (Allah berfirman), ‘Dan tegakkan shalat untuk mengingat-Ku’.” (HR. Bukhari 562 dan Muslim 1103)

Bahkan ketika seseorang datang kemasjid dan ia terlambat belum mengerjakan shalat qabliyah, padahal iqamah dan shalat subuh telah ia kerjakan maka boleh mengerjakan shalat qabliyah shubuh karena keutamaan yang besar dari shalat tersebut, sebagaimana dalil berikut:

Dari Qais bin Amr berkata, “Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam pernah melihat seseorang shalat dua rakaat setelah (shalat) shubuh, maka Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam bertanya, 'Apakah (engkau) shalat shubuh dua kali?' Orang itu menjawab, 'Saya belum shalat dua rakaat qabliyah shubuh, lalu saya lakukan (setelah shubuh)'.” Lalu (Qois) berkata, “Maka Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam pun diam (tidak melarangnya).”

(HR. Abu Dawud no.1267, Tirmidzi no.422, Ibnu Majah no.1154, Ahmad no.23811, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Misykat al-Mashobih 1044 dan Shahih Abu Dawud 1151)

Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baz, walaupun memilih lebih utama ditunaikan qadha qabliyah subuh dilakukan setelah matahari meninggi. Beliau tetap memperbolehkan untuk menjalankannya langsung setelah shalat subuh, beliau menjelaskan,”

Jika seorang muslim tidak memungkinkan untuk melaksanakan sunnah subuh sebelum shalat, maka ia memiliki pilihan antara melaksanakannya setelah shalat atau menundanya hingga setelah matahari terbit, karena sunnah tersebut telah dibuktikan dari Nabi SAW. Shalawat dan salam Allah besertanya, dengan kedua hal tersebut, namun lebih baik ditunda hingga setelah matahari terbit, sesuai dengan perintah Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. damai dengan itu, dan untuk melakukannya setelah shalat, itu dibuktikan dari ucapannya, damai dan berkah besertanya, yang menunjukkan itu.” Majmu' Al-Fatawa 11/373

“Jika seorang muslim tidak mampu menunaikan shalat sunnah fajar sebelum penunaian shalat Shubuh, maka ia boleh memilih menunaikannya setelah shalat Shubuh atau menundanya sampai matahari meninggi. Karena ada dalil (hadits) yang menunjukkan boleh kedua-keduanya. Akan tetapi jika menundanya sampai matahari meninggi itu lebih baik karena ada perintah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai hal ini. Adapun qodho'shalat sunnah fajar tadi setelah shalat Shubuh maka telah shahih pula dari ketetapan (taqrir) beliau shallallahu 'alaihi wa sallam yang menunjukkan bolehnya. (Majmu' Al Fatawa, 11: 373)


Sumber : bimbingan islam.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENYAKIT AIN ITU BENAR ADA.?

Perbanyak Sholawat di hari Jum'at

BAHAYA BID'AH